Asyik! Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan 1,2 Juta dari Pemerintah

By Ipoel , Senin, 28 Maret 2016 | 06:59 WIB
Asyik! Mulai Maret 2016 Ibu Hamil Dapat Tunjangan 1,2 Juta dari Pemerintah (Ipoel )

Tabloid-Nakita.com -  Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa mengatakan, ibu hamil dan mereka yang mempunyai balita akan mendapatkan dana program keluarga harapan (PKH) 2016 sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah ini naik ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 1 juta.

"Mereka yang hamil serta mempunyai balita dapat Rp 1,2 juta, akan diterima setahun empat kali pencairan," kata Khofifah di sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (27/3) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, untuk penerimaan PKH lainnya juga sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016.

Baca juga:  Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

Khofifah juga menegaskan, kementerian sosial juga sudah melakukan validasi data penerima. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat tambahan data penerima. Sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya 2,5 juta orang, namun saat ini bertambah menjadi 6 juta orang.

"Sekarang ini yang 'existing' (ada) sebanyak 3,5 juta orang, sehingga jika ditambah 2,5 juta, ada 6 juta penerima PKH pada 2016. Insya Allah, Maret mulai cair dananya," ujarnya.

Tambahan tersebut berasal dari data orang dengan kecacatan berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat penerima dari lansia berusia 70 tahun ke atas, yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Baca juga: Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dia mengatakan, secara total anggaran untuk PKH 2016 adalah Rp 3,15 triliun yang diberikan untuk seluruh penerima PKH di Indonesia.

Di Jawa Timur, anggaran dialokasikan sebesar Rp 1,1 triliun untuk PKH tahap pertama ini. Dana PKH tersebut dapat diambil di kantor pos terdekat, sesuai dengan waktu pengambilan.

PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

 Baca juga: Ini caranya agar bayi ditanggung BPJS kesehatan