Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan hal serupa bahwa pada Selasa, biaya haji 2023 akan diputuskan.
"Ya, keputusan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) akan diputuskan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada hari Selasa, 14 Februari 2023 ini," ungkap Ace.
Ia menambahkan, hingga kini Komisi VIII masih membahas biaya haji 2023 dengan Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa Komisi VIII tetap mengupayakan adanya penurunan biaya haji untuk tahun ini.
"Ya, kami terus sedang menegosiasi dengan pihak Kementerian Agama agar terjadi penurunan setoran pelunasan jemaah tidak setinggi yang diusulkan," jelasnya.
Apakah Biaya Haji Mengalami Kenaikan?
Perihal biaya haji untuk tahun ini memang menjadi perbincangan di waktu belakangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.
Sementara sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.
Dilansir dari laman Kemenag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Baca Juga: Persyaratan, Cara Daftar dan Biaya Pendaftaran Universitas Negeri Melalui Jalur UTBK SBMPTN 2023