Dengan demikian, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jemaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023.
Hal ini kemudian jadi perdebatan lantaran diketahui Arab Saudi sudah menurunkan biaya layanan 30 persen.
Penurunan biaya layanan yang dimaksud adalah layanan Masyair bagi jemaah haji luar Arab Saudi dari 5.656,87 SAR menjadi 4.632,87 SAR atau turun 1.024 SAR (setara sekitar Rp4.161.000) atau setara dengan 30 persen.
Sedangkan bagi jemaah domestik, Arab Saudi memberlakukan tarif berbeda-beda untuk biaya layanan Masyair, yaitu:
1. Mulai SAR 10,596 - SAR 11,841 (sekitar Rp43 juta - Rp48 juta)
2. Mulai SAR 8,092 - SAR 8,458 (sekitar Rp33 juta - Rp34,5 juta)
3. Mulai SAR 13,150 (sekitar Rp53,6 juta)
4. Mulai SAR 3,984 (sekitar Rp16 juta), namun tidak ada layanan di Mina (hanya akomodasi dan konsumsi di Arafah dan Muzdalifah)
Di sisi lain, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya sekedar biaya layanan Masyair. Tetapi juga ada komponen lainnya seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dokumen keimigrasian, general service fee, pembinaan maupun biaya perlindungan jemaah.
Segala komponen pembiayaan penyelenggaraan haji itu dikenal dengan istilah BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Penurunan biaya haji tidak membuat banyak perbedaam apabila penurunan biaya layanan Masyair bila tidak dibarengi dengan penurunan biaya komponen BPIH lainnya.
Baca Juga: Biaya Konsultasi Program Hamil yang Perlu Dipersiapkan dan Tipsnya Agar Berhasil