Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Ditanggung Jamaah, Simak Yuk!

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:15 WIB
Rincian biaya haji 2023 (Pexels/Haydan As-soendawy)

Nakita.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah resmi disahkan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Keputusan diambil setelah diadakannya rapat kerja Komisi VII DPR, Kementerian Agama.

Melalui putusan sidang raker tersebut, besaran Biaya Pennyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditentukan sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Bipih yang ditanggung oleh jamaah adalah Rp49.812.700,26.

Sisanya sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% dari BPIH dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, DPR Marwan Dasopang lewat kanal Youtube DPR.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

"Kami mengapresiasi kebeanian Menteri Agama untuk membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita," sambung Marwan.

Di sisi lain, jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran tapi tertunda keberangkatannya takkan dikenakan tambahan biaya.

Lantas, bagaimana rincian mengenai biaya haji ini?

Begini penjelasannya!

Baca Juga: Biaya Haji 2023, Apakah Benar Adanya Kenaikan?