Pertama, jemaah yang sudah lunas biaya haji tahun 2020 namun tertunda keberangkatannya.
Kategori ini tidak perlu menambahkan kekurangan biaya haji.
Kedua, jemaah yang sudah lunas pembayaran pada tahun 2022.
Kategori ini harus membayar biaya tambahan sejumlah masing-masing Rp9,4 juta.
Ketiga, jemaah yang ada di daftar tunggu 2023.
Kategori ini dikenakan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.