Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 20 Februari 2023 | 13:58 WIB
Cara membayar pajak kendaraan tanpa STNK, KTP, dan BPKB (Irsyaad W/Otomotifnet.com)

Nakita.id - Banyak yang belum tahu betul bagaimana cara membayar pajak kendaraan.

Memang pada dasarnya ada beberapa dokumen yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan.

Bahkan, beberapa dokumen yang dibawa diharuskan merupakan dokumen asli.

Akan tetapi, kini membayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK, KTP, dan juga BPKB lho.

Caranya juga tergolong mudah dan dijamin tetap murah karena bisa dilakukan tanpa calo.

Kemudahan membayar pajak kendaraan ini diberikan pemerintah agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.

Moms hanya cukup melakukan pembayaran melalui ponsel sehingga tidak perlu buang waktu ke Samsat terdekat.

Mengutip dari Motorplus Online, Moms bisa menggunakan aplikasi yang tersedia di ponsel yakni aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh melalui aplikasi Playstore atau Appstore.

Melalui aplikasi tersebut, Moms tidak perlu menunjukkan STNK, KTP, dan BPKB asli.

Baca Juga: Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk

Tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, aplikasi SIGNAL ini juga bisa melayakni pengesahan STNK Tahunan dan juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).