Nakita.id - Masih banyak yang berharap kalau BLT subsidi gaji cair lagi tahun 2023.
Pasalnya, BLT subsidi gaji atau lebih dikenal dengan BSU ini sangat bermanfaat bagi karyawan yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.
Dengan bantuan tersebut, para karyawan berhasil hidup layak dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka karena ada uang tambahan.
Maka dari itu, pencairan BSU 2023 masih ditunggu kabarnya hingga sekarang.
Sebenarnya ada kabar baik, pemerintah akan menurunkan banyak bansos tahun ini.
Tapi, apakah BLT subsidi gaji termasuk salah satunya?
Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Syarat penerima BSU 2023 terbaru ini, yaitu:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Baca Juga: Pencairan BSU 2023 Kapan? Ingat Syaratnya untuk Dapat BLT Subsidi Upah 600 Ribu dari Kemnaker