Berapa Biaya Pendaftaran di Puskesmas? Terjangkau untuk Semua Kalangan

By Syifa Amalia, Senin, 6 Maret 2023 | 17:13 WIB
Besaran biaya daftar berobat di puskesmas bagi pasien umum atau non BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Adel)

Nakita.id – Ketahui Moms, berapa biaya pendaftaran di Puskesmas yang perlu dipersiapkan.

Puskesmas menjadi fasilitas kesehatan yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain biaya pelayanan yang relatif terjangkau, sarana dan prasarana yang dimiliki sudah cukup mumpuni.

Fasilitas yang dimiliki mampu memenuhi kebutuhan pasien.

Bahkan, bagi pasien yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan mendapatkan keringankan sehingga tidak dibebankan biaya alias gratis.

Lantas, bagaimana dengan pasien umum?

Jika Moms tidak memiliki kartu jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, KIS, dan sebagainya, maka dikenakan biaya pendaftaran.

Tapi tenang saja, biaya yang dibebankan tidak terlalu besar.

Biaya Pendaftaran di Puskesmas

Bagi pasien umum atau non BPJS Kesehatan dikenakan biaya pendaftaran.

Adapun kisaran biayanya adalah sekitar Rp 10.000.

Untuk dapat mendaftarkan diri berobat di puskesmas, Moms juga perlu membawa dokumen yang menjadi persyaratan.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Daftar Online Puskesmas 2023 yang Mudah