Tabloid-Nakita.com - Cerita mengenai bayi-bayi yang disewakan untuk dijadikan pengemis ternyata bukan isapan jempol belaka. Jumat (25/3) lalu, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sepasang kekasih, ER (17) dan SM (18), di sekitar Blok M, Jakarta Selatan, karena kedapatan membawa bayi berusia 6 bulan untuk diajak mengemis.
Parahnya, pasangan kekasih ini memberikan obat penenang dosis tinggi kepada bayi malang tersebut agar tenang dan tidak rewel saat diajak mengemis.
"Dari pendataan dan pemeriksaan, didapati satu korban bayi berusia 6 bulan. Pada saat praktik di jalan, oleh kedua tersangka bayi itu diberi obat penenang supaya dia tenang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat.Wahyu menambahkan, bayi tersebut diberi obat penenang jenis Clonazapam. "Obat penenang itu satu butir dibagi menjadi 4 bagian. 1/4 bagian untuk sekali minum. Jadi 1 butir obat bisa untuk dua hari. Biasanya diminumkan pagi dan sore," ujarnya.Wahyu menjelaskan, pihaknya masih mendalami orangtua dari bayi malang itu. Kedua tersangka mengaku sebagai sepasang suami-istri, tetapi tidak mempunyai surat nikah.Setelah pelaku ditangkap, bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk pemulihan kesehatan. Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.Selain ER dan SM, dua wanita, IR dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyewakan anak seharga Rp 200.000. Kedua wanita ini juga menyuruh anak-anak untuk mengemis. Apabila anak tersebut menolak, mereka akan mendapatkan tindakan kekerasan dari para tersangka tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan.Sebanyak 20 anak diduga menjadi korban, dan 8 orang dewasa diamankan di persimpangan wilayah Jakarta Selatan dan Terminal Blok M pada Kamis (24/3/2016).
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)