Vaksin Itu Halal dan Sudah Jadi Hak Anak

By Dini, Jumat, 18 Maret 2016 | 03:30 WIB
Vaksin Itu Halal dan Sudah Jadi Hak Anak (Dini)

Tabloid-Nakita.com - Vaksinasi -proses memasukkan vaksin ke tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan efek kekebalan terhadap penyakit tertentu- merupakan bagian dari imunisasi. Vaksin dapat berupa komponen bakteri atau virus yang telah dilemahkan untuk merangsang tubuh memproduksi kekebalan tubuh atau antibodi terhadap penyakit tersebut. Dengan demikian, bila suatu saat si kecil terpapar oleh penyakit tersebut, maka tubuh dapat melawannya dengan baik.

Baca: Jangan Percaya 4 Mitos Vaksinasi Ini

Mama Papa tidak perlu ragu akan keamanan vaksin yang tersedia dan beredar di Indonesia saat ini, karena telah melalui tahapan uji klinik dan mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Begitu pun dengan kehalalan vaksin. Memang, pada proses pembuatannya, beberapa jenis vaksin tertentu menggunakan enzim tripsin dari babi. Inilah yang menjadikan kehalalan vaksin dipermasalahkan dan sering kali masalahnya ada pada perbedaan persepsi.

Seperti dipaparkan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), dalam suatu seminar bertajuk “Kupas Tuntas Seputar Imunisasi bagi Ummat” yang berlangsung di Masjid Al-Qolam Islamic Center Iqro, Bekasi, beberapa waktu lalu. Sebagian besar orang mengira pembuatan vaksin seperti membuat puyer. Semua bahan yang ada dicampur menjadi satu, termasuk yang mengandung babi, lalu digerus menjadi vaksin. Padahal, proses pembuatan vaksin di era modern tidaklah sesederhana itu, melainkan justru amatlah kompleks.

Baca juga: Vaksin Harus Diulang, Ini Alasannya! 

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tidak ada proses seperti menggerus puyer tadi. Enzim tripsin babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan, kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.

Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan, antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak.

Baca: Salah Kaprah Seputar Imunisasi

Dengan demikian, isu bahwa vaksin mengandung babi menjadi sangat tidak relevan dan isu semacam itu timbul karena persepsi yang keliru pada tahapan proses pembuatan vaksin. MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi. Hal serupa terjadi pula pada proses pembuatan beberapa vaksin lain yang juga menggunakan tripsin babi sebagai katalisator proses.

Kita sebaiknya lebih waspada terhadap berbagai isu yang muncul, jangan mudah memercayai hal-hal yang tidak jelas dan tidak ilmiah. Hal ini perlu dilakukan dalam pemenuhan hak anak. Nah, imunisasi merupakan hak bagi anak Indonesia yang telah tertuang dalam Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca: Yang Harus Dilakukan Jika Imunisasi Bayi Terlambat

Dalam Pasal 130 disebutkan, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Kemudian, Pasal 132 ayat 3 menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.