Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Bisa dari HP!

By Kirana Riyantika, Kamis, 4 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara mengecek NIK pada e-KTP (Nakita.id/Syifa)

Nakita.id - Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Pada KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sebenarnya, anak-anak sudah memiliki NIK.

Namun, tertuang dalam KIA (Kartu Identitas Anak).

NIK terdiri dari 16 angka yang tentunya berbeda-beda bagi setiap orang.

Kini, KTP berbentuk KTP elektronik atau e-KTP.

Moms bisa mengecek apakah NIK pada e-KTP terdaftar di database Dukcapil atau belum.

Sebab, jika ternyata NIK belum terdaftar di database Dukcapil, bisa membuat beberapa kepentingan terhambat.

Tak perlu langsung daftar ke dukcapil, Moms bisa mengecek NIK dari HP saja!

Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.

Cara cek NIK e-KTP

1. Melalui WhatsApp

Moms bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan Cuma Pakai Nomor KTP