Link Pengumuman PPDB SMA dan di Jakarta, Lengkap Jadwal Tahap Kedua

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 9 Juni 2023 | 13:00 WIB
Berikut link dan dokumen yang harus dipersiapkan pada PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK (Freepik)

Nakita.id - Saat ini, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di beberapa provinsi berlangsung.

Akan tetapi di Provinsi DKI Jakarta, hari ini merupakan hari terakhir prapendaftaran PPDB yang sudah berlangsung sejak 10 Mei 2023.

Mengutip dari laman resmi PPDB Jakarta, berikut adalah jadwal PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA dan SMK.

1. Prapendaftaran : 10 Mei - 9 Juni 2023

2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun : Mulai 24 Mei

3. Jalur Prestasi, Disabilitas, PPDB Bersama Tahap 1 : 12-16 Juni

4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru : 12 Juni - 1 Juli

5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2

- Afirmasi : 19-23 Juni

- PPDB Bersama Tahap 2 : 19-23 Juni

6. Jalur Zonasi : 26 Juni - 1 Juli

Baca Juga: Daftar PPDB Jatim SMA SMK Jalur Prestasi Hasil Lomba Lewat Link ppdbjatim.net, Jangan Lupa Syarat Penting Ini

7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga

- Tahap 2 : 3-7 Juli - PPDB Bersama Tahap 3 : 3-7 Juli

Adapun syarat dan juga link pendaftaran bisa dilihat pada laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/.

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jelang PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK tahap ke 2.

1. Kartu Keluarga.

2. Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1).

3. Sertifikat Akreditasi Sekolah. 4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah.

5. Sertifikat Prestasi Akademik. 6. Sertifikat Prestasi Non Akademik.

7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK. 8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler.

9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.

10. Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.

Baca Juga: PPDB SMA-SMK Yogyakarta Masih Dibuka Hari Ini, Ingat Sistem Zonasi yang Berbeda