Nakita.id - Berikut adalah daftar aplikasi paylater terdaftar di OJK, lengkap dengan rincian bunganya.
Dalam dunia finansial yang terus berkembang, semakin banyak orang yang memilih menggunakan aplikasi paylater sebagai solusi pembayaran yang praktis dan mudah.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendaftarkan beberapa aplikasi paylater yang terpercaya dan terjamin keamanannya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar lima aplikasi paylater terdaftar di OJK yang patut Moms pertimbangkan.
Daftar Aplikasi Paylater Terdaftar OJK
1. Akulaku
Aplikasi Akulaku sudah terdaftar dalam OJK.
Pinjaman online ini menawarkan bunga rendah yakni hanya sekitar 0,6-1% saja.
Bagi Moms yang ingin meminjam uang di Akulaku, ada beberapa tenor yang tersedia.
Yakni 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan.
Aplikasi Akulaku tidak membutuhkan jaminan apapun dan hanya membutuhkan e-KTP saja.
2. Spinjam
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Saldo Shopee Paylater Jadi Uang Tanpa Ribet