Nakita.id - Isu mengenai pendaftaran anak ke Sekolah Dasar (SD) harus didahului dengan menempuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih jadi pro-kontra.
Pasalnya belum lama ini, SD Negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah menerapkan aturan adanya ijazah PAUD sebagai syarat pendaftaran SD pada tahun ajaran 2023 ini.
Hal ini disampaikan oleh Rifki Nugroho selaku Sub Koordinator Kurikulum Paud dan PNF Disdik Kota Semarang.
Menurutnya, syarat ijazah PAUD ini bertujuan agar siswa diharapkan sudah memiliki bekal, misalnya pendidikan karakter.
"Semua calon peserta didik sebelum memasuki SD harus memiliki ijazah PAUD," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023) melansir dari Kompas.
Menurutnya, PAUD terdiri dari 4 jenis, yakni PAUD formal yaitu Taman Kanak-Kanak atau TK dan PAUD Non Formal.
"PAUD Formal terdiri dari Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB),dan Satuan PAUD sejenis," kata dia.
"Pendidikan PAUD penting karena mendapat bekal ilmu tentang beretika dalam kehidupan sehari-hari sesuai mengamalkan Pancasila," ujarnya.
Berbeda dengan aturan di Kota Semarang, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim justru memperjelas aturan pendaftaran SD yang mana tidak perlu tes calistung.
Hal ini dikarenakan dirinya memahami bahwa beberapa siswa tidak mampu menempuh jenjang PAUD sehingga saat masuk SD perlu pendidikan dasar.
Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca Juga: Jangan Ragu Lagi, Jika Si Kecil Sudah Menunjukkan Ciri Ini, Artinya Sudah Siap Masuk SD