Ini 10 APK Pinjol Legal OJK 2023, Dana Cepat Cair dalam 24 Jam!

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 21 Juni 2023 | 19:30 WIB
10 APK pinjol legal OJK 2023 (Freepik.com)

Nakita.id - Inilah APK pinjol legal OJK 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal per 9 Maret 2023.

Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi. OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

10 APK Pinjol Legal OJK 2023

1. Danamas

https://p2p.danamas.co.id

2. Investree

https://www.investree.id

3. Amartha

https://amartha.com

4. DOMPET Kilat

https://www.dompetkilat.co.id

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang Bunga Rendah, Terbaru 2023!

5. Boost

https://myboost.co.id

6. TOKO MODAL

https://www.tokomodal.co.id

7. Modalku

https://modalku.co.id

8. KTA KILAT

http://www.pendanaan.com

9. Kredit Pintar

http://kreditpintar.co.id

10. Maucash

Baca Juga: Jangan Mau Tergiur Dana Pinjaman yang Besar, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Sini

http://maucash.id

Melansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023