Nakita.id - Inilah APK pinjol legal OJK 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal per 9 Maret 2023.
Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (penerima pinjaman).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi. OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
10 APK Pinjol Legal OJK 2023
1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
2. Investree
https://www.investree.id
3. Amartha
https://amartha.com
4. DOMPET Kilat
https://www.dompetkilat.co.id
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang Bunga Rendah, Terbaru 2023!
5. Boost
https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL
https://www.tokomodal.co.id
7. Modalku
https://modalku.co.id
8. KTA KILAT
http://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar
http://kreditpintar.co.id
10. Maucash
Baca Juga: Jangan Mau Tergiur Dana Pinjaman yang Besar, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Sini
http://maucash.id
Melansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023