Daftar Denda Telat Bayar Tagihan Listrik, Lengkap dengan Sanksi Jika Tak Bayar Berbulan-bulan

By Kirana Riyantika, Jumat, 14 Juli 2023 | 20:00 WIB
Biaya denda telat bayar tagihan listrik (Pixabay/Fotorech)

Nakita.id - Pastikan Moms jangan sampai telat membayar tagihan listrik.

Terutama bagi Moms yang menggunakan PLN pascabayar.

Sebab, jika telat membayar, bisa mendapat denda.

Tentu denda ini justru bisa menambah pengeluaran Moms.

Bagi yang belum paham, listrik pascabayar merupakan layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran tadi.

Jika Moms menggunakan PLN pascabayar, artinya pelanggan bebas menggunakan listrik dulu sesuai kebutuhan, kemudian akan muncul tagihan sesuai dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.

Melansir Kompas, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.

Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.

Banyak yang penasaran sebenarnya berapa denda telat bayar tagihan listrik?

Moms wajib tahu jika denda keterlambatan bayar listrik bisa berbeda-beda.

Tergantung dengan besaran volt ampere (VA).

Baca Juga: Simak Penyebab Listrik di Rumah Sering Turun, Ini Daftarnya