Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka sedang membahas bab 2 tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun materi pertama yang akan kita pelajari adalah mengenal konstitusi dalam pengalaman hidup sehari-hari.
Karena pada artikel Kurikulum Merdeka sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian konstitusi dan macam-macamnya, kini kita akan lanjut belajar mengenai sejarah perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Sejarah perubahan UUD NRI tahun 1945
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hierarki perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 menduduki posisi nomor satu. Berdasarkan sejarahnya, ternyata UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian.
Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh keadaan dan dinamika politik yang berkembang dan terjadi di Negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Maka, sejak tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan Konstitusi RIS.
Penggantian ini membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah berubahnya Negara Kesatuan Indonesia menjadi Negara Serikat. Pemberlakukan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena sejak 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950.
Pergantian ini kembali menyebabkan perubahan dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu kembali ke negara kesatuan yang berbentuk republik, dan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer.
Setelah melalui perdebatan panjang tak berkesudahan, akhirnya pada 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI)
Setelah berlaku cukup lama, tanpa ada yang berani mengusulkan perubahan atau mengganti UUD NRI Tahun 1945, maka pada tahun 1999 sampai 2002, seiring dengan terjadinya reformasi di Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
Salah satu hasil perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mengenai sistematikanya.
Baca Juga: Pengertian Konstitusi dan Macam-macamnya, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka