Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sudah tahu perbedaan pinjol legal dan ilegal?
Keberadaan pinjol ilegal tentu menjadi keresahan banyak masyarakat saat ini. Sayangnya, masih banyak Moms dan Dads yang belum tahu bagaimana cara membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan.
Namun jangan khawatir, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan panduan secara lengkap, sehingga Moms dan Dads bisa tepat memilah pinjol yang aman.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Melansir laman Pasar Modal OJK, berikut ini panduan lengkap terkait cara membedakan pinjol legal maupun pinjol ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas