Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sudah tahu perbedaan pinjol legal dan ilegal?
Keberadaan pinjol ilegal tentu menjadi keresahan banyak masyarakat saat ini. Sayangnya, masih banyak Moms dan Dads yang belum tahu bagaimana cara membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan.
Namun jangan khawatir, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan panduan secara lengkap, sehingga Moms dan Dads bisa tepat memilah pinjol yang aman.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Melansir laman Pasar Modal OJK, berikut ini panduan lengkap terkait cara membedakan pinjol legal maupun pinjol ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI
Baca Juga: Resmi Kantongi Izin OJK, Berikut 7 Rekomendasi Pinjol yang Bisa Dicicil secara Bulanan
Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal yang Bisa Dihubungi
Apabila Moms dan Dads mencurigai adanya aktivitas dari pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi, mulai dari OJK, Kominfo, hingga kepolisian.
1. OJK
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melapor ke OJK, Moms dan Dads bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Kominfo
Selain melalui OJK, Moms dan Dads juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal ke Kominfo.
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
- Laman situs www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545
Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Tanpa Verifikasi Wajah
3. Kepolisian
Layanan pengaduan pinjol ilegal yang terakhir adalah kepolisian, Moms dan Dads.
Moms dan Dads bisa melapor melalui laman patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.
Sebagai informasi, laman patrolisiber.id dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, email, dan lain sebagainya.
Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id melalui fitur "cari" sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman patrolisiber.id, Moms dan Dads bisa mengikuti langkah berikut:
a. Pergi ke https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
b. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.
c. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Nah, itu dia Moms perbedaan pinjol legal dan ilegal. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Tanpa Verifikasi Wajah