Bagaimana Cara Perusahaan Memenuhi Hak Ibu Menyusui yang Bekerja? Ini Penjelasan ILO

By Shannon Leonette, Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:29 WIB
Pihak ILO menjelaskan bagaimana cara perusahaan bisa memenuhi hak ibu menyusui yang bekerja berikut ini. (Freepik.com)

Nakita.id - Bagaimana cara memenuhi hak ibu menyusui yang bekerja?

Seiring waktu, sudah banyak perempuan yang memasuki dunia kerja. Termasuk, ibu menyusui.

Pasalnya, selain bekerja, ibu menyusui juga harus menyediakan ASI untuk mendukung tumbuh kembang buah hatinya.

Khususnya, selama 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK) yang sangat pantang dilewatkan.

Agar ibu yang bekerja dapat terpenuhi hak menyusuinya, berikut langkah yang perlu diterapkan perusahaan di Indonesia.

Langkah Pemenuhan Hak Menyusui Ibu Pekerja di Perusahaan

Mewakili International Labour Organization (ILO) Jakarta, Early Dewi Nuriana menyampaikan bahwa perusahaan perlu memastikan tidak adanya diskriminasi antara pekerja perempuan maupun laki-laki.

"Selama dia (ibu menyusui) memiliki kompetisi dan tugas yang sama.

Itu prinsip dari ILO ya, tidak ada diskriminasi atas masalah upah dan kesempatan dalam pekerjaan," ujar Early, mengutip Nakita (21/8/2023).

Menurutnya, yang menjadi masalah di perusahaan itu biasanya karena ibu pekerja juga memiliki tanggung jawab reproduksi.

Sehingga, perusahaan terkadang harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendukung aktivitas menyusui ibu pekerja tersebut.

Early bahkan mengungkap bahwa secara prinsip, perusahaan akan mengambil alokasi gaji ibu pekerja yang menyusui tersebut sebagai subsidi untuk mendukung aktivitas menyusuinya.

Baca Juga: Rekomendasi Pompa ASI untuk Ibu Menyusui yang Harus Bekerja, Berkualitas dan Murah Meriah