Syarat Melahirkan Normal Pakai BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Moms Tahu

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan (Nakita.id/Adel)

Ketentuan Persalinan Normal dengan BPJS Kesehatan

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik).

Jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut.

Namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

2. Sebaiknya Moms hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan Moms serta si Kecil di dalam kandungan.

Jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyulit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa diminta pun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisipasi Moms juga dapat memintanya jika diperlukan.

Jadi kesimpulannya jika Moms diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak tersedia fasilitas untuk persalinan.

Juga tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.

Ada kabar gembira, khusus untuk Moms hamil sebagai peserta BPJS mandiri dapat juga mendaftarkan si Kecil yang masih dikandung ke BPJS.

Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi pada si Kecil, jadi biaya yang timbul bisa ditanggung oleh BPJS.

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau risiko tinggi terhadap janin dan Moms yang bisa dirujuk ke rumah sakit:

Baca Juga: Tips Melahirkan Normal Setelah Caesar, Kenali Risiko Serta Manfaatnya