Syarat Melahirkan Normal Pakai BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Moms Tahu

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan (Nakita.id/Adel)

- Air ketuban berkurang drastis atau habis

- Jarak operasi caesar yang sangat dekat

- Ari-ari lepas terlebih dahulu

- Tali plasenta melilit si Kecil

- Si Kecil kembar dua atau lebih

- Kontraksi lemah bahkan berhenti

- Posisi janin sungsang

- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir

- Giant Baby, kondisi di mana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran

- Ukuran pinggul Moms terlalu kecil

- Terjadi pendarahan

Baca Juga: Berhubungan Intim Setelah Melahirkan Normal, Berapa Lama Harus Menunggu dan Apa yang Harus Disiapkan?

- Si Kecil mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)

- Hipertensi atau diabetes

- Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan.

Semoga bermanfaat!