Nakita.id - Apa saja syarat melahirkan normal pakai BPJS Kesehatan? Ini yang perlu Moms ketahui.
Moms mungkin sudah tahu mengenai manfaat BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
BPJS tidak hanya menanggung biaya pemeriksaan kehamilan tapi juga melahirkan dan perawatan setelahnya.
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Moms tidak perlu khawatir mengenai biaya persalinan.
Kalian hanya perlu menyiapkan syarat dan langkah untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat Melahirkan Normal dengan BPJS
Melansir dari berbagai sumber, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai anggota BPJS.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau pun offline. Kemudian, syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan adalah:
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan
Setelah mendaftar, Moms diwajibkan membayar premi pertama sesuai dengan kelasnya.
Baca Juga: Lebih Cepat Kering dan Anti Infeksi, Ini Cara Memulihkan Jahitan pada Persalinan Normal
Ketentuan Persalinan Normal dengan BPJS Kesehatan
1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik).
Jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut.
Namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
2. Sebaiknya Moms hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan Moms serta si Kecil di dalam kandungan.
Jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyulit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa diminta pun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisipasi Moms juga dapat memintanya jika diperlukan.
Jadi kesimpulannya jika Moms diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1.
Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak tersedia fasilitas untuk persalinan.
Juga tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.
Ada kabar gembira, khusus untuk Moms hamil sebagai peserta BPJS mandiri dapat juga mendaftarkan si Kecil yang masih dikandung ke BPJS.
Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi pada si Kecil, jadi biaya yang timbul bisa ditanggung oleh BPJS.
Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau risiko tinggi terhadap janin dan Moms yang bisa dirujuk ke rumah sakit:
Baca Juga: Tips Melahirkan Normal Setelah Caesar, Kenali Risiko Serta Manfaatnya
- Air ketuban berkurang drastis atau habis
- Jarak operasi caesar yang sangat dekat
- Ari-ari lepas terlebih dahulu
- Tali plasenta melilit si Kecil
- Si Kecil kembar dua atau lebih
- Kontraksi lemah bahkan berhenti
- Posisi janin sungsang
- Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
- Giant Baby, kondisi di mana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
- Ukuran pinggul Moms terlalu kecil
- Terjadi pendarahan
- Si Kecil mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)
- Hipertensi atau diabetes
- Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!