Biaya Tilang Motor, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayarkan Sesuai Jenis Pelanggarannya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Biaya tilang motor (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya tilang motor atau denda tilang motor yang harus dibayarkan? Ini penjelasan menurut pelanggarannya.

Denda tilang motor adalah sanksi yang dikenakan oleh aparat kepolisian atau petugas keamanan terkait pelanggaran lalu lintas.

Tilang motor seperti namanya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Denda tilang bertujuan untuk menghukum pelanggar lalu lintas, memberikan efek jera, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Biaya tilang motor biasa bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Melansir dari laman Kompas, jumlah biaya tilang ini sudah diatur dalam undang-undang.

Nominalnya tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran tersebut mengacu pada nominal paling tinggi.

Biasanya, pelanggar akan dikenakan denda yang lebih ringan.

Biaya atau Denda Tilang Sepeda Motor

1. Tidak Punya SIM

Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan.

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik