Masih Banyak yang Tertipu, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

By Shannon Leonette, Senin, 4 Desember 2023 | 18:21 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads tertipu lagi, ya. Berikut perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang perlu Moms dan Dads ketahui dari sekarang. (Freepik / jcomp)

Nakita.id - Akhir-akhir ini, penggunaan pinjaman online (pinjol) kian merebak di Tanah Air.

Bagaimana tidak? Pinjol menawarkan beragam kemudahan mulai yang dapat pengguna nikmati.

Mulai dari plafon pinjaman yang besar, suku bunga rendah, hingga tenor panjang.

Namun sayangnya, masih banyak Moms dan Dads yang tertipu terkait penggunaan pinjol dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa diantaranya bahkan menimbulkan keresahan, seperti mendapat perlakuan tidak etis hingga mendapat teror saat ditagih membayar utang.

Maka dari itulah, Moms dan Dads perlu mengenal serta menyadari pinjol manakah yang legal dan pinjol manakah yang ilegal.

Hal ini bertujuan agar Moms dan Dads dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.

Melansir laman Informasi Pasar Modal Indonesia OJK, berikut rincian lengkap mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Legal

Pinjol legal pada dasarnya memiliki kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Terbaik Tahun 2023, Sudah Terdaftar di OJK