Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan KIS, Persalinan Normal Tanpa Khawatir Soal Biaya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB
Melahirkan di Puskesmas dengan KIS (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Berikut ini adalah syarat melahirkan di Puskesmas dengan menggunakan KIS atau Kartu Indonesia Sehat.

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia terus berkembang untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat.

Ini termasuk layanan persalinan di Puskesmas dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

KIS merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. 

Dengan menggunakan KIS, pasien bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa perlu khawatir soal biaya.

Salah satu layanan kesehatan yang dicover oleh KIS adalah melahirkan.

Moms bisa memilih melahirkan di Puskesmas atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan serta melengkapi syarat dan ketentuan.

Bagi Moms yang ingin melahirkan di Puskesmas, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi seperti dilansir dari berbagai sumber.

Yuk simak!

Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan KIS

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki kartu KIS.

KIS dikelola oleh BPJS Kesehatan di mana pengguna tidak perlu membayar iuran setiap bulan.

 Baca Juga: 7 Manfaat Madu Bagi Ibu yang Baru Melahirkan dan Tak Banyak yang Tahu