Hukum Islam dalam Mengatur Narkoba dan Jenisnya, PAI Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 22 Februari 2024 | 19:45 WIB
Hukum Islam Mengatur Narkoba dan Jenisnya, materi PAI kelas XI SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id - Berikut ini merupakan rangkuman PAI kelas XI Kurikulum Merdeka Bab 3 dengan judul menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba.

Materi tentang menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba merupakan salah satu materi yang dipelajari oleh siswa kelas XI SMA dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI.

Materi menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba ini terdapat dalam buku teks PAI kelas XI untuk SMA.

Berikut ini adalah rangkuman materi Bab 3 menghindari perkelahian pelajar, minuman keras, dan narkoba yang diambil dari buku PAI kelas XI SMA yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Kemdikbudristek.

Rangkuman ini dibuat agar peserta didik lebih paham dan tidak perlu merangkum sendiri.

Narkoba Menurut Islam

Istilah narkoba, di dalam Alquran memang tidak ditemukan padanannya.

Meskipun begitu, tidak berarti Islam tidak menjelaskannya.

Istilah ini harus didekati melalui qiyas, yakni satu masalah yang belum ada nash-nya, dicarikan padanan dengan masalah yang sudah ada nashnya, disebabkan persamaan illat (sebab, landasan, motivasi hukum).

Dalam hal narkoba, maka disamakan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan membahayakan atau merugikan.

Oleh karena itu, narkoba disamakan dengan khamr.

Begitu besarnya kerugian dan madharat akibat khamr/narkoba, maka Islam mengelompokkan perilaku tersebut, sebagai bagian dari perbuatan setan, dan Alquran dengan tegas menyebutkan bahwa setan itu musuh utama manusia (Q.S. al-Isrā’ {17}: 26-27).

Baca Juga: Faktor Penting Adanya Perkelahian Pelajar dan Arti Firman Allah dalam Surat Al-Anbiya, Agama Islam Kelas XI Kurikulum Merdeka