Syarat Berobat di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan Agar Bisa Gratis, Yuk Simak!

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 25 Maret 2024 | 10:00 WIB
Syarat berobat di Puskesmas pakai BPJS Kesehatan (Nakita)

Nakita.id - Syarat berobat di Puskesmas pakai BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan gratis.

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN-KIS).

Tujuannya adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat demi mencapai tingkat kehidupan yang lebih sejahtera.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan keringanan biaya pengobatan.

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan, ada ketentuan yang perlu dipenuhi.

Mulai dari syarat hingga langkah yang dilakukan oleh peserta.

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas, kini peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan ini dengan hanya membawa KTP dan menunjukkan Mobile JKN.

Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan peserta BPJS yang kartunya rusak, hilang atau tertinggal.

Peserta BPJS bisa mengunduh Mobile JKN dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, kalian juga bisa melakukan pendaftaran langsung secara online atau daring melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Rincian Biaya Rontgen di RS, Apakah Gratis Pakai BPJS Kesehatan? Simak Selengkapnya