Warisan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk Anak Adopsi, Hukumnya?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 19 April 2024 | 09:12 WIB
Warisan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk Anak Adopsi (Kolase Instagram.com/@raffinagita1717)

Nakita.id - Megetahui harta Raffi Ahmad yang banyak, bagaimana dengan Lily?

Baru saja jadi anak adposi, ada yang bertanya mengenai warisan Raffi Nagita untuknya.

Apakah Liliy sebagai anak adopsi akan mendapatkan warisan Raffi? Simak selengkapnya di sini.

Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menjadi sorotan publik kembali setelah mereka diduga mengadopsi seorang bayi perempuan yang diberi nama Lily.

Kabar ini tersebar melalui sebuah video Lebaran yang diunggah di saluran YouTube Rans Entertainment.

Lily disebut berada di apartemen Rieta Amilia, ibunda Nagita. Raffi juga diminta memberikan keterangan terkait Lily kepada media.

Dalam wawancara di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Raffi Ahmad mengungkapkan bahwa mereka akan menjelaskan lebih lanjut tentang Lily setelah Lebaran.

Raffi menyatakan bahwa mereka ingin memberikan yang terbaik untuk Lily, dan proses adopsi Lily juga melibatkan Raffi.

"Yang penting niatnya baik, mudah-mudahan Lily, namanya juga kita yang kasih nama, aku yang adzanin juga.

Mudah-mudahan baik nasibnya, kita sebutnya Lily," ucap Raffi Ahmad.

Kabar adopsi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal ini akan memengaruhi distribusi kekayaan keluarga Raffi di masa depan.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adopsi Anak Perempuan Bernama Lily, Ramalan Hard Gumay Tentang Rumah Tangga Raffi Kembali Disorot

Pasal 832 KUHPerdata mengatur bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.

Namun, KUHPerdata tidak secara khusus membahas tentang anak adopsi.

Meskipun demikian, pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.

Dalam konteks distribusi kekayaan, orangtua angkat bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian kepada anak angkatnya. Namun, jumlahnya harus memerhatikan ketentuan legitim bagi ahli waris.

Dari perspektif Hukum Islam, anak angkat tidak dianggap sebagai ahli waris orangtua angkatnya karena tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan.

Namun, mereka bisa menerima bagian dari harta orangtua angkatnya melalui wasiat wajibah, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Dalam konteks ini, wasiat wajibah berarti anak angkat dianggap telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat yang dinyatakan secara langsung.

Jadi, meskipun anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris, mereka masih memiliki hak atas harta orangtua angkatnya melalui wasiat wajibah.

Dengan demikian, meskipun kedudukan hukum anak adopsi mungkin berbeda dalam hukum perdata dan hukum Islam, mereka masih memiliki hak atas harta orangtua angkatnya melalui wasiat wajibah atau surat wasiat.

Dalam kasus Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, konsekuensi hukum terkait adopsi Lily tergantung pada keputusan mereka terkait peninggalan harta dan persiapan hukum yang mereka buat. (*)

Baca Juga: Viral Syahnaz Adik Raffi Ahmad Diduga Lakukan Perselingkuhan, Penelitian Buktikan Selingkuh Jadi Faktor Keturunan