Paylater BCA Terapkan Denda Keterlambatan, Begini Cara Bayarnya

By Shannon Leonette, Senin, 22 April 2024 | 08:53 WIB
Paylater BCA menerapkan 3% dari total tagihan, jadi jangan sampai terlambat dan ikuti panduan cara membayar denda berikut ini. (Freepik / 8photo)

Nakita.id - Seiring waktu, semakin bertambah jumlah pengguna PayLater di Indonesia.

PayLater adalah fitur yang memungkinkan penggunanya belanja sekarang dan bayar nanti.

PayLater sendiri awalnya dapat diakses melalui aplikasi e-wallet atau platform e-commerce.

Namun, memasuki akhir tahun 2024, aplikasi m-banking besar mulai menghadirkan layanan ini kepada para nasabahnya.

Sehingga, Moms tak perlu berpindah aplikasi ketika membayar tagihan.

Salah satu bank yang sudah merilis layanan ini adalah BCA, dengan nama Paylater BCA dan bisa ditemukan di aplikasi myBCA.

Dengan Paylater BCA, Moms bisa melakukan pembayaran dengan scan QRIS.

Bahkan limit yang ditawarkan hingga Rp 20 juta dengan suku bunga 2% flat per bulannya.

Meski begitu, jangan lupa untuk tidak terlambat membayar tagihannya.

Sebab jika terlambat, Paylater BCA akan mengenakan denda keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan.

Selain itu, keterlambatan pembayaran tagihan juga akan memengaruhi riwayat kredit Moms pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Limit Sampai Rp20 Juta, Begini Cara Bayar Tagihan Paylater BCA