Nakita.id - Bisakah limit Livin' Paylater dicairkan? Yuk, kita cari tahu!
Livin' Paylater sendiri adalah salah satu layanan yang disediakan oleh aplikasi m-banking Livin' by Mandiri.
Layanan Livin' Paylater ini sudah rilis sejak Desember 2023 lalu, Moms.
Fitur ini memungkinkan nasabah Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran transaksi QR di seluruh merchant, dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti.
Adapun limit yang ditawarkan maksimal mencapai Rp 20 juta, dengan tenor cicilan 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.
Sementara itu, untuk bunga pinjamannya 0 persen (tenor 1 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor lebih dari 3 bulan). Ditambah, biaya admin mulai dari 0,25 persen per transaksi.
Apabila terlambat, maka akan dikenakan denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulannya dari tagihan tertunggak.
Moms mungkin bertanya-tanya sampai sekarang, apakah limit Livin' Paylater bisa dicairkan atau tidak?
Moms harus tahu, limit Livin' Paylater tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai ataupun saldo.
Namun, Moms dapat mengajukan Power Cash di Livin' by Mandiri untuk mencairkan dana ke rekening Bank Mandiri.
Pengajuan Power Cash mulai dari Rp 1.000.000 dengan maksimal 50 persen dari sisa limit kartu atau Rp 500.000.000.
Baca Juga: Kenapa Akun Livin' Paylater Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya