Nakita.id - Biaya haji 2024 terbaru resmi diumumkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Belum lama ini, pemerintah dan DPR menetapkan besaran biaya ibadah haji untuk tahun 2024.
Biaya perjalanan ibadah haji per orang adalah Rp93,4 juta.
Namun, biaya yang dibebankan kepada calon jemaah adalah Rp56 juta.
Bayar biaya haji ini diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat."
"Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut seperti dikutip dari Kompas.com.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114."
"Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," sambungnya.
Biaya haji yang diputuskan ini lebih rendah sebesar Rp11,6 juta dari usulan pemerintah sebesar Rp105.095.032.
Nah, bagi Moms dan Dads yang ingin melakukan ibadah haji, baiknya kalian menyiapkan dari sekarang.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Murah Bahkan Bisa Gratis, Simak Ulasannya