Bentuk Pemerintahan → Parlementer
Kepala Negara → Presiden
Kepala Pemerintahan → Perdana Menteri
- Pada periode ke dua konstitusi baru menggunakan konstitusi yang bersertifikat yaitu :
Dipakai dari → 27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
Bentuk Negara → Federasi
Bentuk Pemerintahan → Parlementer
Kepala Negara → Presiden
Kepala Pemerintahan → Perdana Menteri
- Untuk periode ke tiga Konstitusi menggunakan sebuah Amandemen UUD 1945 yaitu :
Dipakai dari → 19 Oktober 1999- Sekarang)