Nakita.id - Banyak yang belum tahu mengenai fungsi Bank Perkreditan Rakyat, ternyata seperti ini penjelasannya.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu jenis lembaga keuangan yang beroperasi dengan fokus utama pada pemberian kredit kepada masyarakat, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).
Keberadaan BPR memainkan peran penting dalam perekonomian, terutama dalam mendukung inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal.
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1992, pengertian BPR adalah:
"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah fungsi dari BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1. Pemberian Kredit
Fungsi utama BPR adalah memberikan kredit kepada masyarakat, terutama kepada sektor usaha kecil dan menengah yang seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses kredit dari bank umum.
BPR memberikan kredit dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan proses yang lebih cepat, sehingga dapat membantu usaha kecil dan mikro dalam mengembangkan usahanya.
2. Menghimpun Dana dari Masyarakat
Selain memberikan kredit, BPR juga berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
Baca Juga: Jumlah Nasabah Terus Naik, Begini Cara Aktifkan Paylater BCA