Nakita.id - Berapa biaya membuat SKCK 2024? Ini informasinya.
SKCK atau Syrat Keterangan Catatan Kepolisian masih banyak dibutuhkan masyarakat.
Baik itu untuk proses pendaftaran atau pendidikan lanjut.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi dengan memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Salah satuanya dengan membayar biaya pembuatan SKCK.
Lantas, apa saja syarat dan berapa pembuatan SKCK?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi biaya pembuatan SKCK tahun 2024.
Biaya Membuat SKCK 2024
Biaya SKCK adalah Rp30.000.
Biasanya, pembuatan SKCK hanya memakan waktu 1 hari.
Prosesnya kini bisa dilakukan secara online atau offline.
Syarat pembuatan SKCK antara lain:
Baca Juga: Biaya Pasang Gas Alam PGN, Bulanannya Murah Cuma Rp 50 Ribuan Saja!
- Fotokopi KK, KK, dan Akta Kelahirkan
- Menyiapkan pas foto 5 lembar ukuran 4x6 cm
- Fotokopi JKN atau BPJS Kesehatan
- Jika ada, fotokopi paspor
Cara Membuat SKCK Lewat Online atau Daring
1. Download aplikasi Presisi Polri
2. Log ini menggunakan akun yang telah didaftarkan
3. Pilih fitur 'SKCK'
4. Pilih 'Ajukan SKCK'
5. Baca ketentuan yang tampil di layar
6. Klik 'Mulai'
7. Isi identitas yang diminta
Baca Juga: Biaya Cek Asam Urat di Puskesmas dan Rumah Sakit, Mulai Belasan Ribu Saja
8. Setelah itu akan muncuk opsi 'Pembayaran'
9. Lakukan pembayaran
10. Unduh bukti pembayaran yang dikirim lewat email
11. Bawa bukti pembayaran ke kantor polisi untuk diserahkan pada petugas
12. Kantor polisi akan memproses SKCK
Nah, itu tadi adalah informasi mengenai biaya dan cara pembuatan SKCK.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Jahit Luka di Puskesmas untuk Pasien BPJS dan Umum, Terbaru 2024