BERITA POPULER: Tanda Tubuh Mengalami Stres hingga Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Saat Istri Lebih Tua

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB
BERITA POPULER: Tanda tubuh mengalami stres (Jcomp)

Baca selengkapnya di sini

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Menggunakan Garam untuk Membersihkan Rumah hingga Nama Bayi Laki-laki Terinspirasi dari Anak Artis

4. Syarat dan Langkah Mendaftarkan Produk Makanan Usaha Sendiri ke BPOM

Mendaftarkan produk makanan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen untuk memastikan produk mereka aman, berkualitas, dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan produk makanan ke BPOM:

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan:

1. Dokumen Perusahaan: Pastikan perusahaan atau usaha Moms telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

2. Pabrik dan Produksi: Pastikan pabrik atau tempat produksi telah memenuhi standar sanitasi dan higiene yang ditetapkan.

3. Komposisi Produk: Siapkan informasi lengkap mengenai komposisi produk, bahan baku, dan proses produksi.

4. Label Produk: Pastikan label produk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk informasi gizi, komposisi, dan tanggal kadaluarsa.

Langkah-langkah Pendaftaran Produk Makanan ke BPOM

1. Registrasi Akun di e-BPOM