Dalam gugatan tersebut, Pengadilan Agama Cibinong menetapkan anak pertamanya dalam pengasuhan mantan suami.
Sementara anak perempuannya dalam pengasuhan Tsania Marwa.
"Tahun 2019 aku gugat hak asuh anak, putus di Pengadilan Agama Cibinong, itu anak pertama aku S (anak laki-laki) ikut ayahnya dengan alasan sekolah.
"Jadi udah sekolah nih biar nggak ganggu sekolahnya nih. Karena domisili aku kan Jakarta, ayahnya di luar Jakarta."
"Untuk yang perempuan S (anak perempuan) ikut aku nih karena belum sekolah," ungkapnya.
Tsania Marwa mengaku menerima keputusan tersebut meski kaget kedua anaknya harus dipisahkan.
Kemudian, Tsania Marwa mencoba membuat kesepakatan dengan mantan suami.
Tujuannya adalaha agar anak-anak tersebut masih bisa mendapatkan perhatian yang sama dari orang tuanya.
"Mungkin aku sebagai ibu dan dia sebagai ayah bisa co parenting, stop drama-drama perebutan hak asuh, supanya bisa mengasuh berdua," jelasnya.
Ia berniat agar anak laki-lakinya bisa menghabiskan waktu akhir pekan bersama dirinya.
"Karena si abang udah terlanjur sekolah, aku ambil weekend aja, Jumat, Sabtu, Minggu di aku," paparnya.