Syarat Ibu Hamil Naik Kereta Api Demi Ciptakan Bumil Friendly

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 21 Juni 2024 | 13:45 WIB
Syarat ibu hamil naik kereta api (Instagram/@keretaapikita)

Nakita.id - Ternyata untuk naik kereta api antar kota bagi ibu hamil tidak bisa sembarangan, lo!

Ada beberapa syarat ibu hamil naik kereta api yang wajib dipenuhi.

Mengapa demikian? Karena pihak kereta api ingin menciptakan kenyamanan dengan maksud bumil friendly atau ramah ibu hamil.

Apa saja syarat ibu hamil naik kereta api? Simak selengkapnya di sini.

Bepergian bagi ibu hamil dapat menjadi tantangan tersendiri, namun naik kereta api (KA) bisa menjadi pilihan yang nyaman dan aman.

Kereta api menyediakan berbagai kelas layanan yang nyaman, seperti eksekutif, bisnis, dan ekonomi, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan ibu hamil.

Akan tetapi, untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan aman, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh ibu hamil saat naik KA.

Ketentuan ini meliputi usia kandungan, pendamping, serta surat keterangan dari paramedis.

Melansir dari laman Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI @kai121_, usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik KA antar-kota adalah antara 14 minggu hingga 28 minggu.

Ini adalah periode kehamilan yang dianggap paling aman untuk melakukan perjalanan jauh, karena risiko komplikasi biasanya lebih rendah dibandingkan dengan trimester pertama dan ketiga.

Syarat Ibu Hamil Naik Kereta

Jika usia kehamilan ibu berada di luar rentang 14 hingga 28 minggu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk memastikan keselamatan ibu dan bayi selama perjalanan.

Baca Juga: Biaya Tiket Kereta Api Malang Jakarta, Cari yang Murah 200 Ribuan