Nakita.id - Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Simak dan waspadai!
Pinjaman online atau pinjol semakin populer di Indonesia sebagai solusi cepat dan mudah untuk kebutuhan finansial mendesak.
Sayangnya, popularitas ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan pinjaman melalui platform ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menjadi sumber masalah finansial yang serius bagi banyak orang.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai pinjol ilegal dan ciri-cirinya.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar peraturan yang berlaku.
Mereka sering kali menggunakan taktik agresif dan tidak etis untuk menarik nasabah, termasuk bunga yang sangat tinggi, syarat yang tidak transparan, serta metode penagihan yang kasar.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Promosi Lewat SMS
Salah satu ciri paling umum dari pinjol ilegal adalah promosi melalui SMS.
Pesan ini biasanya datang tiba-tiba dan tanpa izin, menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
Mereka sering menggunakan kata-kata yang menggiurkan seperti "bunga rendah" dan "proses cepat" untuk menarik perhatian korban.
Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Kuncinya Jangan Utang Lagi