PP Nomor 28 Tahun 2024, Boleh Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 31 Juli 2024 | 11:15 WIB
Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual (Freepik.com/doidam10)

Nakita.id - Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang memperbolehkan praktik aborsi dalam kondisi tertentu.

Keputusan ini menggarisbawahi perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap hak kesehatan reproduksi dan keselamatan perempuan di Indonesia.

Peraturan ini mencakup ketentuan untuk melakukan aborsi secara bersyarat, yang diatur dalam pasal-pasal spesifik dari PP tersebut.

Aturan Abori dari PP Nomor 28 Tahun 2024

Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024, aborsi dapat dilakukan dalam dua kondisi utama: indikasi kedaruratan medis dan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

1. Indikasi Kedaruratan Medis

Praktik aborsi diperbolehkan jika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu.

Ini juga mencakup kondisi di mana janin memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, yang membuatnya tidak mungkin hidup di luar kandungan.

Ketentuan ini dirancang untuk melindungi kesehatan dan keselamatan ibu serta mempertimbangkan kondisi medis yang tidak menguntungkan bagi janin.

2. Kehamilan Akibat Perkosaan atau Kekerasan Seksual

Aborsi juga diizinkan bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan bahwa untuk melakukan aborsi dalam kasus ini, diperlukan bukti berupa:

- Surat keterangan dari dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana tersebut.

- Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Sempat Rasakan Narkoba hingga Seks Bebas, Artis Cantik Tanah Air Ini Akhirnya Hamil Duluan Baru Menikah, Sempat Ingin Aborsi Kandungannya karena Hal Ini