Nakita.id - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Salah satu yang dibahas adalah mengenai pemberian air susu ibu atau ASI eklusif.
Pemberian ASI dilakukan sejak anak lahir hingga usianya 6 bulan.
Namun, ada kondisi di mana ibu tidak bisa memberikan ASI eklusif.
Itu sebabnya, Pasal 24 PP Kesehatan mengatur mengenai pemberian donor ASI.
Berdarkan press release, Pasal 27 ayat (2) ada sejumlah syarat pemberian air susu dari ibu donor.
Di antaranya:
- Permintaan ibu kandung dan keluarga bayi
- Identitas
- Agama
- Alamat ibu donor