Ikut Seleksi Tahun Ini? Cek Biaya e-Meterai CPNS dan Cara Pembeliannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 3 September 2024 | 17:00 WIB
Biaya e-meterai CPNS dan cara pembeliannya (freepik)

Nakita.id - Penting untuk tahu biaya e-meterai CPNS dan cara pembeliannya agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.

Proses pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) semakin mudah dengan adanya e-meterai, yang kini digunakan untuk mengesahkan dokumen-dokumen digital.

Namun, sebelum kalian  bisa menggunakannya, penting untuk mengetahui berapa biaya e-meterai yang diperlukan serta cara membelinya.

E-meterai memiliki fungsi yang sama dengan materai fisik, tetapi proses pembeliannya dilakukan secara online melalui platform resmi.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai biaya e-meterai CPNS dan cara untuk membelinya.

Yuk simak!

Biaya e-Meterai CPNS 

Harga meterai elektronik untuk CPNS adalah Rp10.000.

Ini adalah bentuk meterai yang bisa digunakan khusus untuk dokumen elektronik.

Menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1, dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Artinya, dokumen elektronik ini punya status yang setara dengan dokumen fisik.

Lantas, bagaimana cara membelinya?

Baca Juga: Biaya Ganti Kabel Listrik Rumah Sampai Rp16 Jutaan, Buat Apa Saja?