Nakita.id - Penting untuk tahu biaya e-meterai CPNS dan cara pembeliannya agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Proses pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) semakin mudah dengan adanya e-meterai, yang kini digunakan untuk mengesahkan dokumen-dokumen digital.
Namun, sebelum kalian bisa menggunakannya, penting untuk mengetahui berapa biaya e-meterai yang diperlukan serta cara membelinya.
E-meterai memiliki fungsi yang sama dengan materai fisik, tetapi proses pembeliannya dilakukan secara online melalui platform resmi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan mengenai biaya e-meterai CPNS dan cara untuk membelinya.
Yuk simak!
Biaya e-Meterai CPNS
Harga meterai elektronik untuk CPNS adalah Rp10.000.
Ini adalah bentuk meterai yang bisa digunakan khusus untuk dokumen elektronik.
Menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 UU ITE Pasal 5 ayat 1, dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
Artinya, dokumen elektronik ini punya status yang setara dengan dokumen fisik.
Lantas, bagaimana cara membelinya?
Baca Juga: Biaya Ganti Kabel Listrik Rumah Sampai Rp16 Jutaan, Buat Apa Saja?