Gugatan Cerai Andre Taulany kepada Istri Ditolak, Majelis Hakim 'Tidak Terbukti'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 24 September 2024 | 16:30 WIB
Gugatan cerai Andre Taulany ditolak majelis hakim (instagram.com/erintaulany)

Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.

Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.

Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak"

Baca Juga: 'Artis Rambut Panjang' Ini Ciri Wanita yang Dekat dengan Andre Taulany