Gugatan Cerai Andre Taulany kepada Istri Ditolak, Majelis Hakim 'Tidak Terbukti'

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 24 September 2024 | 16:30 WIB
Gugatan cerai Andre Taulany ditolak majelis hakim (instagram.com/erintaulany)

Nakita.id - Gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina ditolak.

Sebelumnya, Andre Taulany diketahui menggugat cerai perempuan yang akrab disapa Erin itu sejak 4 April 2024. Gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang dengan nomor laporan perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Proses perceraian sudah berlangsung dan memasuki tahap pembuktian dari saksi.

Andre Taulany menegaskan keputusan untuk berpisah sudah dipikirkan matang-matang dan hasil diskusi bersama.

Andre mengatakan bahwa dia sudah beda pendapat dengan Erin lebih dari 10 tahun.

"Sudah lama (beda prinsip). 10 tahun lebih," kata Andre saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).

Namun selama ini, Andre Taulany dan Erin selalu berusaha memperbaiki diri demi keutuhan rumah tangga.

Sayangnya, upaya yang dilakukan tak membuahkan hasil sehingga berpisah dirasa menjadi keputusan terbaik untuk kedua belah pihak.

Tetapi ternyata, gugatan cerai yang diajukan pada April 2024 lalu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Putusan tanggal 19 September ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya Sejak April Lalu, Kasusnya Pernah Dipolisikan Kembali Diungkap

Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.

Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.

Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak"

Baca Juga: 'Artis Rambut Panjang' Ini Ciri Wanita yang Dekat dengan Andre Taulany