Biaya Membuat Paspor Anak Mulai Rp100 Ribuan, Apa yang Disiapkan?

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 26 September 2024 | 11:00 WIB
biaya membuat paspor anak (Freepik)

Berikut rincian biaya pembuatan paspor anak berdasarkan jenisnya:

1. Paspor Biasa 24 Halaman

- Biaya: Rp 100.000

Jenis paspor ini biasanya lebih cocok untuk orang yang jarang bepergian ke luar negeri.

Namun, paspor ini sekarang jarang digunakan, terutama karena banyak negara tidak menerima paspor dengan halaman sedikit.

2. Paspor Biasa 48 Halaman

- Biaya: Rp 350.000

Paspor ini adalah pilihan umum bagi anak-anak maupun orang dewasa yang sering melakukan perjalanan internasional.

3. Paspor Elektronik (E-paspor) 48 Halaman

- Biaya: Rp 650.000

E-paspor menawarkan keamanan lebih tinggi karena mengandung chip elektronik yang menyimpan data biometrik.

Paspor ini sering kali lebih disukai karena memungkinkan pemiliknya mendapatkan kemudahan dalam proses visa di beberapa negara, seperti Jepang.

4. Biaya tambahan layanan percepatan paspor (optional)

Jika Moms membutuhkan paspor anak dalam waktu cepat, tersedia layanan percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan Rp 1.000.000.

Layanan ini memungkinkan paspor jadi pada hari yang sama atau maksimal 1-2 hari kerja, tergantung kebijakan di kantor imigrasi setempat.

Baca Juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor Lengkap dengan Syaratnya, Apa Saja?