Biaya Membuat Paspor Anak Mulai Rp100 Ribuan, Apa yang Disiapkan?

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 26 September 2024 | 11:00 WIB
biaya membuat paspor anak (Freepik)

Nakita.id - Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan internasional, tak terkecuali bagi anak-anak.

Pembuatan paspor untuk anak memerlukan proses dan persyaratan khusus yang sedikit berbeda dengan orang dewasa.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci tentang biaya pembuatan paspor anak, persyaratan yang harus dipenuhi, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk membuat paspor bagi anak di bawah umur.

Paspor anak adalah paspor yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Paspor ini berfungsi sebagai identitas dan izin resmi bagi anak untuk melakukan perjalanan internasional.

Paspor anak memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor dewasa, yaitu lima tahun.

Sama seperti paspor dewasa, paspor anak ada dua jenis, yaitu:

1. Paspor biasa: Ini adalah paspor yang paling umum, terbuat dari buku berisi identitas dan visa. Paspor ini bisa berbentuk paspor biasa 24 halaman dan 48 halaman.

2. Paspor elektronik (e-paspor): Memiliki chip elektronik yang berisi data biometrik pemilik paspor, seperti sidik jari dan foto digital, sehingga lebih aman dan diakui secara internasional.

Biaya Membuat Paspor Anak

Biaya pembuatan paspor anak sama dengan paspor dewasa, baik untuk paspor biasa maupun e-paspor.

Biaya ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Biaya Membuat Paspor untuk Bayi, Jangan Lupa Siapkan Syaratnya Juga

Berikut rincian biaya pembuatan paspor anak berdasarkan jenisnya:

1. Paspor Biasa 24 Halaman

- Biaya: Rp 100.000

Jenis paspor ini biasanya lebih cocok untuk orang yang jarang bepergian ke luar negeri.

Namun, paspor ini sekarang jarang digunakan, terutama karena banyak negara tidak menerima paspor dengan halaman sedikit.

2. Paspor Biasa 48 Halaman

- Biaya: Rp 350.000

Paspor ini adalah pilihan umum bagi anak-anak maupun orang dewasa yang sering melakukan perjalanan internasional.

3. Paspor Elektronik (E-paspor) 48 Halaman

- Biaya: Rp 650.000

E-paspor menawarkan keamanan lebih tinggi karena mengandung chip elektronik yang menyimpan data biometrik.

Paspor ini sering kali lebih disukai karena memungkinkan pemiliknya mendapatkan kemudahan dalam proses visa di beberapa negara, seperti Jepang.

4. Biaya tambahan layanan percepatan paspor (optional)

Jika Moms membutuhkan paspor anak dalam waktu cepat, tersedia layanan percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan Rp 1.000.000.

Layanan ini memungkinkan paspor jadi pada hari yang sama atau maksimal 1-2 hari kerja, tergantung kebijakan di kantor imigrasi setempat.

Baca Juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor Lengkap dengan Syaratnya, Apa Saja?

Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak

Sebelum memulai proses pembuatan paspor anak, orang tua perlu memahami persyaratan dokumen dan tahapan yang harus dijalani.

Berikut ini adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk membuat paspor anak, orang tua atau wali harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat.

Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari proses verifikasi.

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

- Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir: Ini diperlukan untuk membuktikan identitas anak dan hubungan dengan orang tua.

- Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan nama anak harus disertakan untuk membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anggota keluarga pemohon.

- KTP Orang Tua: KTP ayah dan ibu harus diserahkan sebagai dokumen pendukung. Jika salah satu orang tua sudah meninggal atau tidak ada, dokumen lainnya (misalnya akta cerai atau surat keterangan kematian) bisa menjadi penggantinya.

- Paspor Lama (Jika Ada): Jika anak sudah pernah memiliki paspor, paspor lama harus dibawa dan diserahkan sebagai bagian dari dokumen pengajuan.

- Surat Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua: Diperlukan untuk membuktikan hubungan sah antara anak dan orang tua.

- Surat Keterangan Domisili (Jika diperlukan): Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, maka surat keterangan domisili mungkin diperlukan.

Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya

- Foto Anak: Umumnya, foto akan diambil langsung di kantor imigrasi, tetapi beberapa kantor mungkin meminta untuk membawa foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

2. Proses Pengajuan Paspor

Setelah semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Moms dapat mulai mengajukan pembuatan paspor anak.

Berikut adalah langkah-langkah proses pembuatan paspor:

- Pengisian Formulir: Kunjungi kantor imigrasi terdekat atau lakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Antrian Paspor yang dapat diunduh di ponsel. Setelah mendapatkan antrian, siapkan dokumen dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal. - Verifikasi Dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen. Pastikan semua dokumen sudah diurutkan dengan benar dan tidak ada yang tertinggal. - Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Meskipun anak-anak masih kecil, foto dan sidik jari tetap diambil untuk keperluan identifikasi di paspor. Namun, untuk anak usia di bawah 5 tahun, pengambilan sidik jari tidak dilakukan. - Wawancara Singkat: Proses wawancara biasanya melibatkan orang tua dan anak. Petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan ringan, seperti tujuan pembuatan paspor dan destinasi yang akan dikunjungi. Jangan khawatir, wawancara ini tidak sulit dan lebih bersifat formalitas. - Pembayaran Biaya Paspor: Setelah proses wawancara selesai, Moms akan mendapatkan nomor tagihan untuk melakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih. Pembayaran bisa dilakukan di bank atau melalui platform pembayaran online yang bekerja sama dengan kantor imigrasi. - Pengambilan Paspor: Setelah pembayaran dilakukan, paspor anak biasanya dapat diambil dalam waktu 3-5 hari kerja. Moms akan diinformasikan melalui SMS atau email jika paspor sudah siap diambil.

Pembuatan paspor untuk anak-anak adalah langkah penting yang harus dilakukan sebelum bepergian ke luar negeri.

Dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis paspor, orang tua dapat dengan mudah mengurus paspor anak dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Baca Juga: Cegah Antrean Membludak, Kantor Imigrasi Buat Pelayanan Datang ke Rumah untuk Warga yang Ingin Buat Paspor, Begini Mekanismenya

Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengisian formulir, verifikasi dokumen, dan pengambilan foto.

Dengan persiapan yang baik dan mematuhi prosedur yang berlaku, pembuatan paspor anak dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Raul Lemos Dituduh Pebinor, Krisdayanti Langsung Pasang Badan dan Malah Kuliti Perangai Diri Sendiri, 'Coba Cek Paspor Saya, Berapa Kali Saya ke Timor Leste'