Nakita.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor bisa dilakukan ketika saldo JHT sudah lebih dari Rp10 juta.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, termasuk tunjangan hari tua yang dapat dicairkan saat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Salah satu manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan sebagian atau seluruhnya, tergantung pada kondisi tertentu.
Namun, jika saldo JHT lebih dari Rp10 juta, mungkin kalian bertanya-tanya tentang prosedur pencairannya.
Ketika saldo JHT sudah lebih dari Rp10 juta, maka orang yang berhenti kerja harus mengurusnya langsung ke kantor.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara mencairkan saldo JHT langsung ke kantor BPJS.
Yuk simak!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
Sebelum datang ke kantor BPJS, pastikan kalian sudah menyiapkan syarat yang dibutuhkan.
Syarat-syaratnya berbeda sesuai dengan kondisi:
1. Mengundurkan Diri / PHK
- Kartu BPJAMSOSTEK
Baca Juga: Dapat Transferan 45% Gaji Setelah PHK, Ini Cara Mencairkan Dana JKP