Guru Supriyani yang Ditahan karena Hukum Anak Anggota Polisi Diangkat PPPK Oleh Kemendikdasmen

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Guru Supriyani yang dilaporkan karena menghukum anak polisi diangkat PPPK oleh Kemendikdasmen (Tribunnews Sultra)

Nakita.id - Belum lama ini, kabar seorang guru di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra) yang dihukum karena diduga menghukum anak anggota polisi viral di media sosial.

Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani (37)  ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukuli muridnya.

Guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan itu juga mengaku dimintai uang Rp50 juta agar berdamai dengan orangtua murid yang berprofesi sebagai anggota polisi.

Ibu dua anak tersebut kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari Kompas.id, Senin (21/10/2024), Supriyani tidak pernah mengakui tuduhan pemukulan muridnya yang anak polisi tersebut.

Kronologi Kejadian

Suami Supriyani, Katiran (38) menyebutkan, dia awalnya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024. 

Saat itu Polisi meminta kontak Supriyani.

Polisi lalu memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orangtua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.

Saat Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid tersebut dan orangtuanya.

Ayah murid tersebut adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2024 di sscn.bkn.go.id, Prioritas Tenaga Honorer!