Nakita.id - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan publik, terutama setelah diketahui bahwa pasangan yang telah menikah selama hampir enam tahun itu mengalami masalah dalam rumah tangga.
Pada 8 Oktober 2024, Baim Wong secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Proses hukum perceraian ini terus berlanjut, dan agenda persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada 28 Oktober 2024, dengan agenda mediasi lanjutan.
Pada persidangan yang digelar sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 23 Oktober 2024, kedua belah pihak sudah menjalani mediasi.
Mediasi ini adalah prosedur yang diamanatkan oleh hukum di Indonesia, yang bertujuan untuk mendamaikan suami istri yang ingin bercerai.
Dalam mediasi, hakim mediator akan mencoba mencari solusi yang memungkinkan agar pasangan bisa berdamai dan tidak melanjutkan perceraian.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Baim Wong, mengungkapkan bahwa mediasi pertama berlangsung secara lisan, tetapi belum menemukan titik temu yang memadai, khususnya terkait hak asuh anak.
Oleh karena itu, hakim mediator memberikan kesempatan bagi Baim dan Paula untuk memberikan pernyataan tertulis yang berisi argumen dan pendapat masing-masing.
"Saya tidak perlu sampaikan apa yang dibahas, tapi dari semua tadi akhirnya diambil kesimpulan diperlukan sebuah penyampaian secara tertulis baik oleh Baim maupun termohon (Paula) untuk disampaikan kepada hakim mediator pada hari Senin (28/10) pukul 1 siang," ujar Fahmi Bachmid kepada awak media setelah sidang.
Topik yang menjadi perhatian dalam mediasi ini adalah hak asuh anak, di mana Baim dan Paula diminta untuk memberikan pembelaan lebih lanjut terkait posisi mereka dalam hak pengasuhan kedua anak mereka, Kiano dan Kenzo.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dikaruniai dua anak laki-laki selama menjalani pernikahan mereka.
Baca Juga: Janji Paula Verhoeven Bakal Klarifikasi Tuduhan Selingkuh, Minta Doa Setelah Digugat Cerai Baim Wong