Ini Syarat Aborsi yang Diperbolehkan Undang-undang

By Dini, Jumat, 26 Februari 2016 | 00:00 WIB
Ini Syarat Aborsi yang Diperbolehkan Undang-undang (Dini)

Tabloid-Nakita.com - Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, hanya ada dua alasan aborsi yang dilegalkan di Indonesia.

Baca: Parah! Praktik Aborsi Ditawarkan melalui Internet dan Calo di Jalanan

"Saya perlu tegaskan, dalam UU aborsi hanya ada dua alasan aborsi yang diperbolehkan. Pertama, alasan kesehatan, dan kedua, karena korban pemerkosaan," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2016).

Adi menjelaskan, alasan aborsi karena masalah kesehatan juga harus jelas. "Alasan medis itu apa, bisa itu berbahaya bagi janin, atau janinnya kalau tumbuh bisa jadi cacat, kemudian berbahaya bagi ibu," ucapnya.

Baca: Klinik Aborsi Berkedok Kantor Pengacara Digerebek

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, korban pemerkosaan tidak serta-merta diperbolehkan langsung melakukan aborsi. Menurut dia, karena diperlukan persyaratan khusus mengenai hal tersebut.

"Harus ada visum dan laporan ke polisi jika korban pemerkosaan ingin melakukan aborsi," jelasnya.

Baca: Pasien Aborsi Gunakan Identitas Palsu Saat Mendaftar

Adi menambahkan, dalam kasus di klinik aborsi ilegal yang dirazia pada Jumat (19/2/2016), pihaknya tidak menemukan kedua alasan tersebut.

Sebelumnya, aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang juga membidangi kesehatan menggerebek dua klinik aborsi ilegal yang berada di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016) lalu.

Baca: Janin Korban Aborsi Dibuang di Lubang Khusus

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. 

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)